Note: You are currently viewing documentation for Moodle 1.9. Up-to-date documentation for the latest stable version is available here: error/lesson/cannotfindfirstpage.

error/lesson/cannotfindfirstpage

From MoodleDocs
Revision as of 02:02, 5 May 2009 by mail2 riza (talk | contribs) (New page: PENDAHULUAN Hai, Anda sangat beruntung! Anda memilih modul ini berarti Anda akan belajar membuat Karya Tulis Ilmiah Populer. Pada modul ini, Anda akan mendapat strategi khusus dalam mem...)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

PENDAHULUAN


Hai, Anda sangat beruntung! Anda memilih modul ini berarti Anda akan belajar membuat Karya Tulis Ilmiah Populer. Pada modul ini, Anda akan mendapat strategi khusus dalam membuat Karya Tulis Ilmiah Populer dengan cara-cara yang mudah. Dimana terbagi dalam 3 bagian, yaitu:

	Bagian 1: Pengembangan Profesi Guru dan Karya Tulis Ilmiah 
	Bagian 2: Pengertian Karya Tulis Ilmiah Populer
	Bagian 3: Membuat Karya Tulis Ilmiah Populer

Dengan mempelajari setiap bagian tersebut, hasilnya Anda akan dapat membuat Karya Tulis Ilmiah Populer yang layak muat di media massa. Selamat mencoba...


          Kegiatan Belajar 1
   Pengembangan Profesi Guru dan Karya Tulis Ilmiah 


Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari kegiatan belajar 1 ini, Anda dapat menjelaskan pengembangan profesi guru dan karya tulis ilmiah, serta angka kredit dari setiap karya ilmiah.

Pokok-pokok Isi Pada bagian ini Anda akan mempelajari kaitan pengembangan profesi guru dengan karya tulis ilmiah dan angka kredit dari setiap karya ilmiah.


Pengembangan Profesi Guru dengan Karya Tulis Ilmiah Pengembangan profesi guru tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84/1993, mengenai penetapan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Selanjutnya Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993, nomor 25 tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Keputusan tersebut pada prinsipnya bertujuan untuk membina karier kepangkatan dan profesionalisme guru

Pada aturan tersebut, diantaranya dinyatakan bahwa untuk keperluan kenaikan pangkat/jabatan Guru Pembina /Golongan IVa ke atas, diwajibkan adanya angka kredit yang harus diperoleh dari Kegiatan Pengembangan Profesi. Melalui sistem angka kredit itu, diharapkan dapat diberikan penghargaan secara lebih adil dan lebih professional terhadap pangkat guru, yang merupakan pengakuan profesi dan kemudian akan meningkatkan pula tingkat kesejahteraannya.


Apakah KTI satu-satunya kegiatan pengembangan profesi guru? Tidak. Menyusun KTI bukan merupakan satu-satunya kegiatan pengembangan profesi guru. Namun, yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan profesi sebagian terbesar dilakukan melalui KTI.


Pengembangan profesi terdiri dari 5 (lima) macam kegiatan, yaitu: 1. Menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI), 2. Menemukan Teknologi Tepat Guna, 3. Membuat Alat Peraga/bimbingan, 4. Menciptakan Karya Seni dan 5. Mengikuti kegiatan Pengembangan Kurikulum. Paparan itu menggambarkan bahwa KTI merupakan salah satu macam kegiatan yang dapat dilakukan guru dalam pengembangan profesinya.

Apa yang dimaksud dengan KTI? KTI adalah laporan tertulis tentang (hasil) kegiatan ilmiah. Karena kegiatan ilmiah itu banyak macamnya, maka laporan kegiatan ilmiah (= KTI) juga beragam bentuknya. Ada 7 (tujuh) macam bentuk KTI, yaitu: (1)Penelitian; (2) Karangan Ilmiah; (3) Ilmiah Populer; (4) Prasaran Seminar; (5) Buku; (6) Diktat; (7) Terjemahan.

Apa yang dimaksud KTI macam publikasinya, angka kredit? ž KTI hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi, sebagai berikut: (1) Angka kredit 12,5 berupa buku yang diedarkan secara nasional; (2) Angka kredit 6,0 berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat pada majalah ilmiah yang diakui oleh Depdiknas; (3) Angka kredit 6,0 berupa buku yang tidak diedarkan secara nasional; (4) Angka kredit 4,0 berupa makalah.

ž KTI yang merupakan tinjuan atau gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, sebagai berikut: (1) Angka kredit 8,0 berupa buku yang diedarkan secara nasional; (2) angka kredit 4,0 berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat pada majalah ilmiah yang diakui oleh Depdiknas; (3) Angka kredit 7,0 berupa buku yang tidak diedarkan secara nasional; (4) Angka kredit 3,5 berupa makalah.

ž KTI yang berupa tulisan ilmiah popular yang disebarkan melalui media massa, sebagai berikut: Angka kredit 2,0 berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat pada media massa.

ž KTI yang berupa tinjuan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan sebagai prasaran dalam pertemuan ilmiah, sebagai berikut: Angka kredit 2,5 berupa makalah dari prasaran yang disampaikan pada pertemuan ilmiah.

ž KTI yang berupa buku pelajaran, sebagai berikut: (1) Angka kredit 5 berupa buku yang bertaraf nasional; (2) Angka kredit 3 berupa buku yang bertaraf propinsi.

ž KTI yang berupa diktat pelajaran, sebagai berikut: Angka kredit 1 berupa diktat yang digunakan di sekolah.

ž KTI yang berupa karya terjemahan, sebagai berikut: Angka kredit 2,5 berupa karya terjemahan buku pelajaran/ karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan.

Mengapa banyak KTI belum memenuhi syarat? Alasannya adalah: (a) Tidak sedikit dari KTI yang diajukan, merupakan plagiat atau jiplakan dari KTI orang lain yang dinyatakan sebagai karyanya, atau bahkan KTI yang dibuatkan oleh orang lain; (b) Banyak KTI yang tidak berkaitan dengan permasalahan atau kegiatan nyata yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan pengembangan profesinya.


Bagaimana kriteria KTI yang dapat dinilai? Setidak-tidaknya KTI memenuhi kriteria “APIK,” yang artinya adalah: Asli, penelitian harus merupakan karya asli penyusunnya, bukan plagiat atau, jiplakan. Syarat utama karya ilmiah adalah kejujuran. KTI yang tidak “asli “ dapat terlihat dari: beberapa bagian tulisan, misalnya: bentuk ketikan yang tidak sama, tempelan nama, terdapat petunjuk adanya lokasi dan subyek yang tidak konsisten, terdapat tanggal pembuatan yang tidak sesuai, terdapat berbagai data yang tidak konsisten.

Perlu, permasalahan yang dikaji pada kegiatan pengembangan profesi tentunya harus mempunyai manfaat. Bukan hal yang mengada-ada, atau memasalahkan sesuatu yang tidak perlu untuk dipermasalahkan. Contoh dari KTI yang tidak perlu antara lain… masalah yang dikaji terlalu luas, tidak langsung berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan dengan upaya pengembangan profesi guru di kelasnya (misalnya KTI yang berjudul ”kemampuan professional guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran”)

Ilmiah, penelitian harus dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran ilmiah. Penelitian harus benar, baik teorinya, faktanya maupun analisis yang digunakannya. KTI yang tidak ilmiah antara lain ditandai dengan latar belakang masalah tidak jelas sehingga tidak dapat menunjukkan pentingnya hal yang dibahas dan hubungan masalah tersebut dengan upayanya untuk mengembangkan profesinya sebagai guru (misalnya tidak ada fakta spesifik yang berkaitan dengan masalah di sekolah atau kelasnya).

Konsisten, penelitian harus disusun sesuai dengan kemampuan penyusunnya. Bila penulisnya seorang guru, maka penelitian haruslah berada pada bidang kelimuan yang sesuai dengan kemampuan guru tersebut. Penelitian di bidang pembelajaran yang semestinya dilakukan guru adalah yang bertujuan dengan upaya peningkatan mutu hasil pembelajaran dari siswanya, di kelas atau di sekolahnya. Jangan sampai terjadi, guru bahasa Indonesia tetapi KTI-nya membahas matematika di sekolah lain.


Penutup

Ingatlah, bahwa KTI bukan satu-satunya kegiatan pengembangan profesi guru. KTI hanya salah satu diantaranya, termasuk karya tulis ilmiah populer.

DAFTAR PUSTAKA http://smanraja.blogspot.com/2007/09/teknik-penulisan-ilmiah.html

http://www.sabda.org/publikasi/e-penulis/036/

http://irsyad82.multiply.com/journal/item/24/Mengenal_Karya_Tulis_Ilmiah_Populer

Rinderiyana, Karya Tulis Ilmiah Populer, makalah disampaikan pada Diklat KTI, Bandarlampung, tahun 2004 s.d. 2008